
PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) KINERJA 2022 PROGRAM STUDI PROTEKSI TANAMAN
AMI adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. AMI merupakan salah satu langkah untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan yang telah dilakukan pada berbagai aspek yang telah ditetapkan.
Audit Mutu Internal: Audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar internal organisasi sendiri (standar mutu Internal*), Peraturan, Prosedur, Instruksi kerja, dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi risiko ketidaktercapaian standar/penurunan kualitas.
Pelaksanaan AMI memerlukan perencanaan yang baik untuk memastikan semua komponen AMI yang meliputi kebijakan, lingkup audit, auditor, waktu dan tempat, serta dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik. Proses AMI sendiri dilakukan dalam dua tahap, yaitu Audit Sistem dan Audit Keseuaian. Hasil dari kedua tahapan tersebut kemudian dirumuskan dalam Laporan AMI. Laporan AMI ini kemudian digunakan oleh Auditee untuk menentukan langkah peningkatan SPMI yang dirumuskan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
Tujuan pelaksanaan AMI dapat diuraikan sebagai berikut:
Memastikan implementasi SPMI memenuhi standar/regulasi.
Melalui penelusuran bukti-bukti yang ada, AMI dilakukan untuk memastikan bahwa sistem manajemen yang diterapkan oleh institusi Auditee telah sesuai atau memenuhi standar yang telah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memastikan implementasi SPMI sesuai dengan standar/sasaran/tujuan.
AMI adalah kegiatan yang independen, objektif, terencana dan sistematik, dan berdasarkan serangkaian bukti untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran dari program yang telah ditetapkan benar-benar terpenuhi.
Mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI.
AMI dilakukan oleh peer group terhadap unit atau institusi dan/atau program atau kegiatan, dengan memeriksa atau menginvestigasi prosedur, proses atau mekanisme. Kegiatan memeriksa juga berarti mengecek, mencocokan, dan memverifikasi dalam rangka mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI yang telah disusun.
Mengidentifikasi peluang perbaikan SPMI.
AMI mengandung unsur konsultasi yang bertujuan memberikan nilai tambah atau perbaikan bagi unit yang diaudit, sehingga unit tersebut dapat mencapai atau memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan AMI, diidentifikasi ruang perbaikan sehingga dapat dirumuskan saran untuk peningkatan kualitas di masa yang akan datang.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tujuan AMI adalah membantu seluruh Fakultas/SPs/Prodi/Lembaga/Biro/Unit Kerja di lingkungan Universitas Bengkulu terutama jurusan Proteksi Tanaman dalam melaksanakan tugas untuk mencapai standar yang telah ditetapkan secara efektif dan bertanggung jawab.
Tim Auditor :
- JATMIKO YOGOPRIYATNO, S.IP., M.Si. (Ketua Tim Audit)
- FENNY MARIETZA, SE., M.AK (Anggota)
PENANDATANGAN LAPORAN KETUA TIM AUDIT DAN KETUA JURUSAN
SUASANA DALAM RUANGAN